Related Posts
Laksanakan Paripurna, Ini Usulan Pimpinan DPRD Lamsel Periode 2024 – 2029
Paripurna DPRD Lamsel Plt.Bupati Sampaikan R-APBD 2025
Ketua DPRD Lamsel Memaknai Tentang Makna Hari Sumpah Pemuda
Ketua DPRD Lampung Selatan secara resmi membuka rapat paripurna pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan ERMA YUSNELI., SE., MM. Menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
KALIANDA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali merotasi pejabat di lingkungan pemkab setempat.
Kali ini, sebanyak 389 pejabat yang dilantik. Rinciannya, 64 orang menempati pejabat administrator atau setingkat eselon III, dan 325 orang pejabat pengawas atau setingkat eselon IV.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di halaman kantor bupati setempat, pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 07.40 WIB itu, dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M.
Adapun, pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas itu berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/955/V.05/2021 dan 821.24/956/V.05/2021 tanggal 5 November 2021.
Mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Sekda Thamrin menyampaikan, bahwa pelantikan pejabat tersebut merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja dari seorang ASN.
“Tujuannya untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas KKN dan penuh inovasi dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik pemerintahan,” ujar Thamrin.Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN serta Pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pengangkatan pejabat daerah, pak bupati tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan,” kata Thamrin menegaskan.
Thamrin menambahkan, meskipun memiliki hak prerogative untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun bupati selaku PPK tetap mempertimbangkan kriteria yang telah disampaikan diatas sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.
“Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas kehendak dan keinganan pak bupati pribadi,” tandasnya.
Dari 64 pejabat eselon III yang dilantik, satu diantaranya Sekretaris Kecamatan Tanjung Bintang DR. Firmansyah, S.Pd.I, M.Pd, dilantik sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan.
Kemudian, dari 325 pejabat eselon IV yang dilantik diantaranya, Sufyan Nawawi, S.Pd, dilantik sebagai Kepala Subbag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab dan Yanfauzi, SH, dilantik sebagai Lurah Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda. (AZ)
No Responses