Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (21/8/2023).
Raperda tersebut disampaikan Nanang Ermanto pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi di Gedung DPRD setempat.
Dalam paripurna itu, Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi tiga wakilnya, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan disusunnya Raperda Perubahan APBD tersebut adalah untuk memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, yang meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.
Selain itu kata Nanang, penyusunan Raperda APBD tersebut pada hakikatnya untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja.
“Perubahan APBD dilakukan pula untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Nanang Ermanto dalam sambutannya.
Nanang memaparkan, pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.241.632.036.600,00.
“Total anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.10.425.589.531,00 bila dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni,” tutur Nanang.
Nanang menambahkan, untuk perubahan proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp.2.255.503.363.600 bertambah sebesar Rp.25.171.916.531.
Dengan rincian, Belanja Operasi bertambah sebesar Rp.15.434.198.721, Belanja Modal bertambah sebesar Rp.1.618.949.266, Belanja Tidak Terduga berkurang sebesar Rp.5.541.075.736 dan Belanja Transfer bertambah sebesar Rp.13.659.844.280.
“Pengalokasian anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rencana kerja pemerintah daerah, arah dan kebijakan umum serta prioritas perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang terlampir dalam Naskah Kesepakatan (MoU) antara eksekutif dan legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini,” ujar Nanang.Diakhir penyampaiannya, Nanang berharap, dari data-data keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Selanjutnya mohon kepada Dewan yang terhormat agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” kata Nanang.
Sementara itu, dari pandangan umum yang disampaikan 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan bersedia untuk membahas perubahan APBD TA 2023.
Delapan Fraksi tersebut yakni, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo. (KMF)
No Responses