KALIANDA, – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Kantor Wilayah (Kanwil) II, di ruang bupati setempat, Kamis (10/6/2021).
Rombongan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 dan UU No.20/2008 itu, dipimpin langsung Kepala KPPU RI Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro.
Hadir juga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan Supriyanto beserta sejumlah Kepala OPD terkait dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Dalam pertemuan tersebut Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan tugas dan wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Wahyu juga menyampaikan kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
No Responses