Dinas DPMPPTSP Lamsel Gelar Bimtek LKPM Online

KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, menggelar bimtek tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal online (LKPM-Online) dan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kegiatan yang berlangsung di Grend Elty Krakatoa Resort Kalianda, pada Kamis (18/11/2021) itu, diikuti oleh 80 perwakilan dari perusahaaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan dibagi dalam dua sesi yaitu pukul 09.00 WIB dan pukul 13.00 WIB.

 

Adapun salah satu tujuan daripada kegiatan bimtek tersebut yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Dinas DPMPPTSP Lamsel, terutama dalam memfasilitasi terkait pelaksanaan penanaman modal.

 

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekertaris DPMPPTSP Lamsel, Ahcmad Herry, SE, MM, mewakili sambutan Kepala DPMPPTSP Lamsel, Martoni Sani, S.sos, MH.

 

Kegiatan Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Sebab, disampaikan berbagai hal terkait penyusunan laporan kegiatan penanaman modal online dan OSS-RBA, atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko.

 

“Menurut saya ini penting, karena banyak hal yang akan disampaikan, seperti tentang peraturan yang menjalaskan setiap perusahaan wajib memberikan laporan penanaman modal periode pertriwulan.

 

Nanti, jika ada perusahaan yang kedapatan tidak memberikan laporan pada kegiatan penanaman modal, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

 

“Sanksi pertama yaitu berupa teguran tertulis, kedua sanksi berupa pembatasan usaha dan terakhir sanksi terberat adalah pembekuan usaha,” pungkas Herry. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.