DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar paripurna Pandangan Umum Fraksi

ADVETORIAL

LAMPUNG SELATAN– DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025, di ruang sidang gedung DPRD setempat, Senin (28/10/2024).

paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan Rancangan APBD tahun Anggaran 2025 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 rentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dari nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah beserta pemutakhirannya.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan garis besar Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut Pendapatan Daerah, diproyeksikari sebesar Rp 2.398.035.489.547,” ujarnya

Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp 395.470.606.547

Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp 2.002.564.883.000.

Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar Rp 2.372.802.489.547.

Yang terbagi dalam belanja operasi direncanakan sebesar Rp 1.611.364.135.725 yang terdiri dari belanja pegawai, direncanakan sebesar Rp 845.414.710.462

Belanja barang dan jasa, direncanakan sebesar Rp 674.172.460.255.

Belanja bunga sebesar Rp 4.030.073.200.

Belanja subsidi sebesar Rp 27.500.000.

Belanja hibah sebesar Rp. 81.647.051.808.

Belanja bantuan sosial, direncanakan sebesar Rp. 6.072.340.000.

Belanja modal direncanakan sebesar Rp 346.146.266.847.

Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 9.675.207.000.

Belanja transfer direncanakan sebesar Rp 405.616.879.975.

Beberapa kebijakan terkait penganggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2025 di antaranya

Penyediaan anggaran untuk belanja wajib dan mengikat berupa:

Belanja gaji dan tunjangan bagi ASN, Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD.

Belanja rutin pembayaran jasa listrik, air, telepon dan internet.

Belanja pemeliharaan 2 Penyediaan anggaran untuk belanja mandatory spending yaitu :

Belanja fungsi Pendidikan.

Belanja infrastruktur.

Belanja pendidikan dan pelatihan untuk

Pengembangan kompetensi pegawai ASN. belanja penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah.

Belanja jaminan kesehatan berupa iuran dan bantuan iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa.

Alokasi Dana Desa sebesar minimal 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil di luar DBH-Cukai hasil tembakau

Penyediaan anggaran untuk dukungan pencapaian

Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Penyediaan anggaran untuk belanja tidak terduga.

Penyediaan anggaran untuk penanganan stunting.

Penyediaan anggaran untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

Pembiayaan Daerah, terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang berasal dari Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp 1.000.000.000.

Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 26.233.000.000.

Yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp 4.000.000.000 pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan maju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2021.

Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo sebesar Rp 22.233.000.000.

Yang akan digunakan untuk pembayaran Pinjaman dari Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN Jangka Panjang.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.