KALIANDA –Untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) seperti PKH, BPNT dan BLT, baik oleh Kepala Desa (Kades) dan aparatur desa maupun pendamping bansos, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) terbitkan surat edaran (SE)Bupati.
Surat edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4350 tahun 2023 yang isinya tentang larangan kepada seluruh Kepala Desa & Aparatur Desa menjadi penyalur bantuan pangan non tunai dan bantuan sosial tunai dengan stakeholder dari Dinas PMD.
“Inti surat ini adalah agar para Kades dan Perangkat Desa, tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat untuk semua bentuk bantuan sosial untuk masyarakat” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Erdiansyah SH, Kamis 9 November 2023.
Kebijakan yang di maksud Erdi adalah, seperti mengubah bantuan langsung tunai dikonversi menjadi bantuan non tunai,hal Seperti itulah tidak diperkenankan, kades dan aparatur juga dilarang menerima atau menguasai bukti kepesertaan bansos KPM yang bisa berupa kartu KKS atau juga ATM,” jelas Erdi.(Red)
No Responses