Jenggis Khan Haikal Kenalkan Payung Hukum Perda No 3 Tahun 2020

KALIANDA– Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal, SH., MH., menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu selain dihadiri perangkat desa, turut hadir juga para tokoh-tokoh, diantaranya. Tokoh agama, masyarakat, pemuda dan ratusan peserta undangan, yang dilaksanakan di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin, (29/1/2024).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lamsel itu mengatakan, di tahun politik saat ini anggota DPRD lamsel melakukan Sosperda di daerah pemilihan masing-masing yang tujuannya mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

“Karena, menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif adalah tanggung jawab dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia,” kata Jenggis.

Ditambahkannya, selain mengajak masyarakat menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif, dirinya mengaku dengan melalui Sosperda ini dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” pintanya.

Menurut Legislatif Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu, adapun tujuan lain dari Sosperda ini tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini semua dilakukan agara masyarakat paham tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020,” bebernya.

Salain itu, Sosperda ini juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Karena kegiatan ini berbeda dengan Reses, yang menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ungkap Praktisi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kabupaten Lamsel itu. (Hb)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.