Lampung Selatan – Inspektorat Lampung Selatan membantah jika tidak melakukan tindak lanjut jika ada temuan pelanggaran dana desa.
Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Lampung Selatan pertanyakan dana desa anggaran 2020 diperiksa 2024 saat hearing bersama Inspektorat setempat, Rabu (23/10/2024).
Hadir dalam pertemuan hearing Komisi 1 DPRD Lampung Selatan dengan Inspektorat setempat ketua Komisi 1 Agus Sartono, Wakil Ketua komisi Jenggis Khan Haikal, Ali Wardana, Samsul H Suhartono, Pramadji Nandyan Inggardjito, Yulida Nanda Laila dari, Imam Rohadi.
Plt Kepala Inspektorat Lampung Selatan Ariswandi mengatakan pihaknya memenuhi panggilan Komisi 1 DPRD Lampung Selatan
“Kami sekadar memenuhi undangan panggilan dari Komisi 1 DPRD Lampung Selatan. Mereka ingin berkenalan, bersilaturahmi dengan anggota yang baru. Mereka ingin mengetahui tugas dan tupoksi dari Inspektorat,” ujarnya.
Ia menjelaskan tugas dan tupoksi pihaknya sebagai pengawasan dan pembinaaan.
“Tupoksi kita sebagai pengawasan. Selain itu tupoksi kita sebagai pembinaan,” ujarnya.
Ia mengaku jika ada temuan pelanggaran pihaknya segera melakukan tindak lanjut.
“Kalau sudah dipersiksa di tahun 2020 kita lakukan tindak lanjut juga. Kita harus cek tahun 2020 ada temuan tidak, kalau ada temuan kita harus tindak lanjut,” ujarnya.
Lantas ia pun menjelaskan alur pemeriksaan jika terjadi pelanggaran dana desa.
“Proses dari pemeriksaan itu. Setelah kita lakukan pemeriksaan. Nah itu kita namakan temuan sementara. Nah masa temuan sementara itu kita berikan waktu kepada kepala desa itu kita beri masa sanggah itu 3 hari,” ujarnya.
“Masa sanggah itu untuk melakukan perbaikan. Bener nggak temuan sementara itu. Kalau benar. Mereka sepakat. Temuan kami segini. Mereka membuat rencana kesepakatan munculah laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dari turunnya PB bupati ke LHP itu kita beri waktu 60 hari (2 bulan) untuk menindaklanjuti itu,” tukasnya.
No Responses