RAJABASA Sekretaris komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Ir. Halim Nasai, menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda).
Pelaksanaan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini, dilaksanakan oleh Fraksi-PAN DPRD Lamsel tersebut, di Desa Kecapi Kecamatan Rajabasa, Kabupaten setempat, pada, Senin, (29/1/2024).
Kepada masyarakat anggota dewan asal Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Raja Basa, Lamsel tersebut menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.
Karenanya, menurut Halim, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya.
Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga mensosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,” paparnya.
Dengan Perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut. “Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (**)
No Responses