Nanang Ermanto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Lamsel

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sambut baik kunjungan kerja Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Drs. Hendro Sugiatno, MM dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Extacy pada masa Pandemi Covid-19 di Lapangan Mapolres Lampung Selatan, Jum’at (20/8/2021).

Pada gelaran kegiatan pemusnahan Barang (Barbuk) narkoba tersebut turut pula diikuti oleh jajaran forkopimda kabupaten lamsel dan Ormas Setempat.

Dalam paparannya, Kapolda Lampung menyampaikan Pemusnahan Barbuk Narkotika kali ini ialah hasil operasi tim selama 2 bulan di pelabuhan bakauheni, dengan total sabu-sabu seberat 73 Kg, Ganja 111 Kg dan Exstasi sebanyak 4.050 Butir.

“Pengungkapan kasus narkotika dilampung selatan cukup banyak. Baru sekitar 3 bulan lalu, tepatnya pada bulan Mei 2021 saya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba serupa di tempat ini. Kita lihat disini, semua ini hasil dari tangkapan di Pelabuhan Bakauheni, Polri akan terus bekerja dalam mengungkap kasus narkoba meski dalam situasi pandemi covid-19,” Ucapnya.

“ini akan terus kita kembangkan, kita akan terus menekan peredaran barang haram narkotika ini. Untuk nominal barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini kurang lebih Rp. 150 miliar,” Ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Kapolda Irjen Hendro mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lamsel, Dimana telah berulang kali mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika.

“Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus ini, saya apresiasi kinerja polres lamsel, dalam upayanya memberantas peredaran narkotika yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa,” Jelasnya.

Selanjutnya, setelah memeriksa keaslian barbuk narkoba menggunakan alat test kandungan narkotika, rombongan kapolda dan forkopimba setempat melakukan pemusnahan barbuk narkoba tersebut dengan cara dibakar. (Rk)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.