Ombudsman RI Perwakilan Lampung Kunjungi Lamsel

KALIANDA, – Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf berkunjung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Kedatangan pimpinan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik itu diterima langsung Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat uitama di ruang bupati setempat, Jumat (4/6/2021).

Kaper Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat koordiniasi dengan Pemkab Lampung Selatan sebagai mitra kerja Ombudsman RI, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini kita lebih kepada koordinasi rutin saja. Supaya apa yang sudah berjalan selama ini bisa lebih efektif lagi. Tapi dalam konteks ini tidak ada hal spesifik yang kita sampaikan,” ujar Nur Rakhamn Yusuf kepada awak media usai pertemuan.

Nur Rakhman Yusuf menambahkan, selama ini Pemkab Lampung Selatan telah melaksanakan pelayanan publik dengan sangat baik. Dia mengatakan, selama ini pihaknya lebih mengedepankan pencegahan melalui saran-saran yang disampaikan ke pemkab.

“Sampai saat ini (Lampung Selatan) belum ada catatan khusus. Untuk pengaduan reguler hampir semuanya dapat terselesaikan. Karena kita ingin pencegahannya didahulukan. Jangan sampai ada kejadian baru kita turun. Makanya kita selalu mengingatkan,” katanya.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya (tengah) saat berbincang bersama Bupati Lampung Selatan dan jajaran. | Foto : Diskominfo

Sementara, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk mengoptimalkan pengaduan-pengaduan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berjenjang.

“Intinya proses pengaduannya berjenjang. Jadi masuk dulu ke pengelola pengaduan di institusi pelayanan publik masing-masing. Kemudian ke Inspektorat, lalu baru masuk ke Ombudsman. Sehinga tidak semua pengaduan masuk ke Ombudsman semua,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan agar pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun demikian, Dadan Suparjo Suharmawijaya juga meminta masyarakat agar bijak dalam menyampaikan laporan dengan mekanisme berjenjang.

“Karena banyak juga aduan yang masuk ke Ombudsman, toh Inspektorat juga bisa menyelesaikan. Kecuali pengaduan masyarakat yang memang sudah dilaporkan ke Inspektorat tetapi tidak selesai, ya Ombudsman yang atasi,” imbuhnya.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat memberikan sambutan dalam kunjungan Ombudsman di ruang kerjanya. | Foto : Diskominfo

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyambut baik kunjungan Anggota Ombudsman RI dan Kaper Ombudsman Provinsi Lampung dan jajaran.

Nanang menyatakan, sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas perhatian dari Ombudsman selama ini. Menurutnya kehadiran Ombudsman penting untuk memperbaiki dan mengevaluasi apa yang kurang baik dan meningkatkan apa yang sudah baik.

“Dengan saran dan perbaikan dari Ombudsman yang lebih mengedepankan pencegahan bukan penindakan, kami bisa semakin baik dalam memberikan pelayanan. Kalau tidak ada lembaga seperti ini, kita (pemkab) bisa tidak ngurusin masyarakat,” kata Nanang.

Nanang juga menyampaikan, bahwa pelayanan publik harus dikawal bersama-sama. Jika ada sesuatu yang perlu diperbaiki, Pemkab Lampung Selatan sangat terbuka. Pengaduan masyarakat dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Selama ini Ombudsman Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Pak Nur Rakhman Yusuf sudah sangat baik. Saya sangat mengapresiasi Ombudsman sebagai mitra pemerintah daerah dalam hal pengawasan. Hadirnya Ombudsman ini sebagai pintu untuk perbaikan roda pemerintahan kedepan yang semakin baik,” katanya. (Az)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.