Polsek Jati Agung Amankan Dua Orang Pelaku Curat

Lampung Selatan – Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, berhasil membekuk dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kedua tersangka yang diamankan yakni, SS (22) dan AS (21), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Keduanya berhasil diringkus anggota Polsek Jati Agung, di Kabupaten Lampung Timur, pada Jum’at (07/02) siang.

Diketahui sebelumnya, mereka berhasil membawa kabur speda motor merk Beat Street nopol BE-2830-OS, milik Sri Hadmoko (42), warga Dusun Karang Indah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, pada Jum’at (07/02) sekitar pukul 06.45 wib.

Kapolsek Jati Agung, IPTU Mayer Siregar, SH mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, pelaku mengambil speda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak yang terparkir di teras rumah korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek jajaran baik wilayah hukum Polres Lampung Selatan, maupun Polres Lampung Timur, untuk membantu dalam penjaringan pelaku,” kata IPTU Mayer kepada wartawan, Minggu (09/02/2020).

Kemudian, dengan kordinasi yang baik dan kerjasama jajaran kepolisian, lanjut Mayer, kedua pelaku tersebut berhasil dibekuk dan diamankan berikut dengan barang bukti yang ada.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jati Agung, guna dilakukan pengembangan,” tukasnya. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.