KALIANDA Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, hubungan kepala daerah sebagai pemerintah dengan DPRD, merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar.
Artinya tidak saling membawahi ,hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan sesuai dengan fungsi sehingga antara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balance yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD dalam kaitan hubungan tersebut maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Sebagai kepala daerah hasil pilihan rakyat, maka kepala daerah tersebut berkewajiban pula untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya tranparansi dan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat.
Setelah melihat dan membaca Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, Sariyanti pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian LKPJ tahun anggaran 2023 oleh Bupati setempat.
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian LKPJ itu di pusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis, (28/3/2024).
Dalam pandangan umum fraksinya Fraksi Demokrat meminta kepada pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hal ini penting agar tidak terjadi ego sektoral dalam pembangunan sehingga hasil yang lebih optimal bisa tercapai. Tentu harapannya pembangunan yang dijalankan pemerintah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di Lampung Selatan,” kata juru bicara Fraksi Demokrat, Sariyanti dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.
Fraksi Demokrat juga menyoroti lemahnya sektor Ekonomi masih ditemukannya masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan. Serta, masih ketertinggalannya sektor jasa dibandingkan dengan sektor produksi.
“Misalkan dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sebagai penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Lampung Selatan, maka sudah selayaknya sektor pertanian secara khusus mendapat perhatian dari pemerintah daerah,”kata anggota komisi IV DPRD Lampung Selatan itu.
Disisi lain Fraksi Demokrat menilai
masih lemahnya penyaluran pupuk bersubsidi, disarankan agar Pemerintah Daerah dapat memperbaiki sistem pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi agar terjamin ketersediaannya bagi petani, terutama saat musim tanam.
Menurutnya permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi ini sudah menjadi agenda rutin setiap tahun yang tentunya merugikan para petani karena berdampak rusaknya tanaman padi akibat diserang hama dan gagal panen akibat bencana banjir di sejumlah wilayah.
“Kami Fraksi Demokrat meminta pemerintah untuk menjamin dan memproteksi komoditas hasil pertanian petani sejak dini,” ujarnya.
“Dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional serta memperhatikan realisasi APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023, Dalam rapat Paripurna ini kami mengingatkan kepada pemerintah daerah agar lebih meningkatkan hal-hal yang bersifat pelayanan dasar kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah daerah dan berharap dapat memanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, kemudian untuk dapat mendorong perluasan akses infrastruktur daerah baik dari segi Jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan, agar dapat diprioritaskan pada daerah yang minim tersentuh pembangunan oleh pemerintah daerah, karena hal tersebut dapat mendorong peningkatan prekonomian masyarakat dan pendapatan daerah,” imbuhnya. (Red)
No Responses