Lampung Selatan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ir. Halim Nasai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan sosper dilaksanakan di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin, (14/02/22).
Diketahui Ir. Halim Nasai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lampung Selatan yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa tersebut, melaksanakan kegiatan sosper guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sosper tersebut, Ir. Halim Nasai menjelaskan, Komisi I yang membidangi pemerintahan ini menjelaskan pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjaga lingkungan yang bersih, sehat, bebas banjir, karena sampah adalah masalah krusial jika tidak ditangani dengan tepat.
Hal itu guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakatnya merasa nyaman dan bebas polusi sampah, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat desa sampai kabupaten.
“Jika ada di desanya belum menganggarkan untuk penanganan sampah yang bersumber dari Dana Desa, maka kasih informasi saya. Insya Allah saya akan hadir, karena tiap desa wajib menangani sampah dengan cara menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, lalu diangkut ke tempat pembuangan sementara. Kemudian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah menuju ke TPA milik Kabupaten Lamsel, yang kearah gontor 9,” terangnya.
No Responses