Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi SH, MH yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan III. Sekretaris Dewan, Thomas Amirico S.STP, MH beserta jajaran Sekretariat DPRD juga hadir memenuhi ruang sidang.
Anggota DPRD Lampung Selatan yang hadir dikesempatan tersebut berjumlah 40 orang dan telah dinyatakan quorum sebagai salah satu syarat sah pelaksanaan sidang.Dalam pembukaan sidang, Hendry Rosyadi mengatakan bahwa dasar dari pelaksanaan sidang paripurna ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa perpindahan Anggota DPRD ke Alat Kelengkapan DPRD lainnya dapat dilakukan berdasarkan usulan Fraksi.
Sedangkan jadwal pelaksanaan sidang berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 7 Maret 2022.
Setelah Sekwan membacakan surat masuk dari fraksi-fraksi tentang penyampaian personil yang akan ditempatkan pada alat kelengkapan dewan, Ketua DPRD kemudian men-skors rapat untuk memberikan kesempatan kepada anggota komisi, Bapemperda dan BK untuk masing-masing memilih pimpinan atau Ketua.Adapun susunan perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD yang baru terbentuk adalah sebagai berikut :
Untuk Fraksi, ada dua yang mengalami perubahan, yaitu Fraksi Golkar, Made Sukintre S.Pd, M.Pd.H duduk sebagai ketua menggantikan Ahmad Muslim AM. S.E, kemudian Ahmad Muslim sebagai Wakil Ketua menggantikan H. Sidik Maryanto, dan Maria Agatha Wartinem sebagai Sekretaris menggantikan Made Sukintre.
Kemudian Fraksi Demokrat , M. Hierarki Revolusi S.H. sebagai ketua menggantikan Jenggis Khan Haikal S.H, M.H, sedangkan Jenggis Khan Haikal sebagai Sekretaris Fraksi.
Adapun anggota DPRD yang mengalami pergantian atau perpindahan posisi dalam Alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut :
Badan Anggaran : Mohammad Akyas S.E sebagai anggota, M. Hierarki Revolusi S.H sebagai anggota, Hamdani SH.I. sebagai anggota, dan Joko Purnomo S.Pd sebagai anggota.
Badan Musyawarah : Lukman A.Md sebagai anggota, Andi Apriyanto A.Md sebagai anggota, Hamdani, SH.I sebagai anggota, dan Deden Alindo sebagai anggota.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah : Kodri sebagai wakil ketua, Dede Suhendar S.Pd sebagai anggota, M. Romli S.Ag sebagai anggota, dan Deden Alindo sebagai anggota.
Badan Kehormatan : Sutaji Abdullah sebagai Wakil Ketua.
Sedangkan susunan anggota Komisi di DPRD Lampung Selatan yang berubah adalah sebagai berikut
Komisi I : Imam Subkhi, S.H. sebagai Wakil Ketua, sebelumnya sebagai Sekretaris di Komisi III, Made Sukintre, S.Pd, M.Pd.H. sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi IV, Mohamad Akyas, S.E. sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi III.
Komisi II : Taman sebagai Wakil Ketua, sebelumnya anggota di Komisi II, Andi Apriyanto, A.Md sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi IV, Farizal Purba S.E sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi III, Imam Rohadi S.Hut sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi IV, Jenggis Khan Haikal S.H, M.H sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi III.
Komisi III : A. Benny Raharjo sebagai sekretaris, sebelumnya anggota di Komisi III, Malik Ibrahim sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi II, Kodri sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi II, Dede Suhendar S.Pd sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi I, M. Romli S. Ag sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi IV.
Komisi IV : Maria Agatha Wartinem sebagai anggota, sebelumnya anggota di Komisi I, Sutaji Abdullah sebagai anggota, sebelumnya Wakil Ketua di Komisi I.
Paripurna perdana yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan ini berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
No Responses