Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Merik Havit SH MH Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan yang juga merupakan Tim Pakar Ketua DPRD Lampung Selatan, dan Hasanuddin SH Ketua LBH Sai Bumi Selatan yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan .
Dalam paparan, Hendry Rosyadi menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dasar hukum dalam pengelolaan sampah.
Dengan adanya permasalahan dalam pengelolaan sampah di setiap desa tersebut, politisi PDI Perjuangan mengedukasi warga masyarakat yang ada di desa agar dapat mengelola sampah dengan baik.
”Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.,” ujar Hendry.
“Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” jelasnya kepada para peserta sosialisasi.
Hendry Rosyadi berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
No Responses