Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD setempat secara virtual

KALIANDA,  – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD setempat secara virtual, Kamis (6/10/2022).

Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta para Pejabat Utama dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST dan Wakil Ketua III Waris Basuki, SH serta dihadiri sebanyak 35 anggota dewan secara langsung atau virtual.

Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat tersebut.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna itu, Nanang menyampaikan kerangka perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2023. Dimana Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.195.687.343.069,00.

“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 342.201.712.069,00, dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp 1.853.485.631.000,00,” jelas bupati.

Lebih lanjut dalam Nota Keuangannya, Nanang juga menjelaskan mengenai Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp.2.189.812.343.069,00.

“Dimana Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.189.812.343.069,00 yang terbagi dalam Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.487.350.804.438,00, Belanja Modal sebesar Rp. 268.816.818.631,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 9.639.207.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp. 424.005.513.000,00,” ucapnya.

Nanang menambahkan, pengalokasian anggaran tersebut telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Arah dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang terlampir dalam Nota Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini.

Nanang melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Anggaran itu bersumber dari perkiraan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran sebelumnya.

“Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan proyeksi terhadap SiLPA Tahun Anggaran 2022, untuk mengetahui SiLPA secara pasti harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.

Nanang menambahkan, dari sisi pengeluaran, pada Tahun Anggaran 2023 Pemkab Lampung Selatan diproyeksikan akan mengalokasikan sebesar Rp.4.000.000.000 untuk penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2021.

“Serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo sebesar Rp.16.875.000.000,00. Dengan demikian, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. -5.875.000.000,00. Namun juga terdapat surplus pendapatan terhadap Belanja sebesar Rp.5.875.000.000,00 sehingga tidak terjadi defisit,” jelasnya lebih lanjut.

Usai mendengarkan Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD setempat menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.

Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.