Related Posts
Anggota DPRD Lamsel M Akyas Minta Dinkes Tingkatkan Pelayanan BPJS Secara Cepat
Pansus DPRD Lamsel Soroti Parkir – Pelayanan di RSUD Bob Bazar Kalianda
Giliran Lampu Jalan Jadi Sorotan Pansus DPRD Lamsel
Panggar DPRD Lamsel Pertanyakan Persoalan Pengangguran Saat Bahas LKPJ 2023
Dua Anggota DPRD Lamsel Dapil Lima Incumbent Kembali Terpilih di Pileg 2024-2029
Kalianda, Diskominfo Lamsel – Bupati Lampung Selatan H. Nanan Ermanto menerima audiensi dari Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia Lampung Selatan, di Ruang Kerja Bupati Lampung Selatan, Selasa, (01/03/2021).
Hadir mendampingi Bupati, Asisten Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi,serta Kepala Dinas Pendidikan Yespi Cory.
Alwan Nasir selalu Ketua Umum PGMNI mengatakan pada tanggal 13 November 2021 telah melakukan rapat kepengurusan bersama anggota di seluruh kecamatan se-Lampung Selatan membentuk kepengurusan PGMNI Lampung Selatan.
“Jadi pada kesempatan ini kami menghadap orang tua kami, ingin menyampaikan kalau kepengurusan ini belum dikukuhkan dan apabila berkenan kami meminta untuk dikukuhkan oleh bapak selaku Bupati Lampung Selatan,”ujarnya.
Alwan menambahkan, jumlah mandrasah yang terdaftar di Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) yang ada di Lampung Selatan berjumlah 345 dengan penyelenggaraan Kementerian Agama dan Masyarakat.
“Yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama itu berstatus negeri dan yang diselenggarakan oleh masyarakat berstatus swasta,”tambahnya.
Dikesempatan tersebut Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, kita sebagai penanggungjawab pendidikan harus bekerja secara maksimal dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
“Bila tanggungjawab kita sudah dilaksanakan pasti nanti perhatian dari pemerintah, maka dari itu laksanakan lah tanggungjawab tersebut secara baik dan sesuai dengan ketentuannya,”ungkapnya.
Lanjutnya, Bupati juga menjelaskan, pemerintah daerah juga memikirkan bagaimana guru-guru madrasah dapat di sejahterakan, namun terdapat kendala bahwa Mandrasah masih dibawah naungan kementerian agama.
“Bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan, namun tidak boleh ada dualisme jadi kesejahteraan tersebut harus hadir dari satu sisi saja jangan dari 2 sisi karena dapat menyalahi aturan,”ucapnya.Maka dari itu, Nanang meminta persoalan internal tersebut untuk dapat dipecahkan lebih dahulu bersama kementerian Agama supaya kesepakatan bersama dapat ditemukan.”Jadi persoalannya dipecahkan dahulu yaa agar tidak rancu, dan mengenai pengukuhan tinggal kabari saja kapan waktunya,”pungkasnya. (lmhr)
No Responses