etua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Lampung Selatan Hendry Rosyadi, SH,  MH (Hero)  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah

Kalianda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Lampung Selatan Hendry Rosyadi, SH,  MH (Hero)  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)  Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,  Kamis (28/4/2022).

Pelaksanaan Sosper Nomor 4/2015 yang dilaksanakan di  Area Kebun Durian milik Hero Di Desa Kedaton Kacamatan Kalianda ini,  dihadiri oleh Ketua PAC dan Ranting yang ada di Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan. 

Hadir pula dalam Sosialisasi Perda 4/2015 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan anak ini, juga dihadiri oleh Tim Advokat dari Sabusel yang digawangi oleh Hasanuddin, SH bersama jajaranya sebagai Narasumber dalam kegiatan yang digelar bersama para kader dan pengurus PDI Perjuangan ini. 

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyady SH MH dalam keteranganya menjelaskan bahwa,  Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh warga masyarakat,  khususnya warga masyarakat yang ada di kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena itu saya berharap kepada para peserta dalam sosialisasi ini,  khususnya para pengurus tingkat kecamatan dan tingkat ranting PDI Perjuangan dapat menyampaikan kepada masyarakat apa hak dan kewajiban anak. 

“Kegiatan Sosper Perda Nomor 4/2015 tentang Penyelenggaraan  Perlindungan Anak,  sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat di Lampung Selatan  ” 

Dalam perda tersebut diantaranya menyebutkan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, mulai menghormati,  memenuhi,  melibdungi dan menjami hak janin dalam kandungan  dan hak mendapatkan perlakukan standar  pada saat kelahiran dan pasca kelahiran. 

Begitu juga dengan merawat, mendidik dan melindungi anak, menjamin keberlangsungan pendidikan dan sebaginya ” Pungkasnya.

Ketua LBH Sabusel Hasanudin, SH yang juga sebagai narasumber dalam kegiaatan tersebut menuturkan bahwa,  Perda Nomor 5/2015 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak merupakan amanah  dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat tentang harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Serta merupakan generasi penerus perjuangan dan cita-cita bangsa, sehingga memerlukan perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup,  tumbuh dan berkembang secara wajar.  Oleh karena itu dengan adanya Perda 5/2015 ini,  diharapkan anak-anak. indonesia khususnya yang di Lampung selatan,” tutupnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.