Pemkab Lamsel Dan DPRD Lamsel Rakor Dengan Pemerintah Pusat Melalui Video Comference Terkait Perkembangan Penaganan Virus Corona

Lampung Selatan – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD, Darol Kutni, Agus Sutanto, Agus Hartono, Pj. Sekdakab. Thamrin, serta Tim TAPD mengikuti Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia melalui Teknologi Video Conference (Vicon), di ruang Video Congference, Rumah Dinas, Jum’at (17-4-2020).

Rapat koordinasi yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut, diawali dengan pemberitahuan beberapa daerah yang telah merealokasikan APBD TA. 2020 untuk Percepatan Penanganan Covid-19, baik itu untuk klaster kesehatan, klaster ekonomi maupun klaster sosial.

Mantan Kapolri itu meminta pemerintah daerah untuk responsif melaporkan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah instruksi itu diterbitkan harus sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.

Namun, hingga Rakor yang diselenggarakan melalui Video Conference tersebut, tercatat masih ada 138 daerah (7 Propinsi, 131 Kab/Kota) yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi. Selanjutnya, yang belum menganggarkan penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebanyak 93 daerah (4 Propinsi, 89 Kab/Kota). Sedangkan yang belum menyampaikan informasi refocusing APBD TA 2020 sebanyak 7 daerah.

“Kami ingin pemerintah daerah responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Sedangkan yang belum menyampaikan informasinya, semoga memang tidak ada Covid-19,” ujar Tito Karnavian.

Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, usai mengikuti Rakor mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah melaksanakan refocusing anggaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, baik itu alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, alokasi anggaran untuk penanganan dampak ekonomi maupun anggaran untuk social safety net atau jaring pengaman sosial.

“Rakor melalui Video Conference kali ini, mendagri lebih menyoroti pada daerah yang belum me-refocusing APBD TA 2020 atau yang masih dianggap terlalu kecil dalam penyediaan anggaran untuk penanganan Cobid-19,” kata Nanang.

“Untuk Lampung Selatan, sudah mengganggarkan penanganan Covid-19, baik untuk klaster kesehatan, ekonomi, maupun sosial sebesar 67 milyar,” kata Nanang lagi.

“Untuk penanganan kesehatan kita anggarkan sebesar 29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar 10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar 27,47 milyar Anggaran yang sudah terpakai sekitar 4,17 milyar,” tambah Nanang.

“Tidak hanya persoalan anggaran, upaya pencegahan penyebaran virus corona pun intensif kita lakukan dengan berkoordinasi bersama Forkopimda, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, para pelaku usaha maupun unsur lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Lampung Selatan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menanggulangi wabah covid-19.

Lebih lanjut, Hendry Rosyadi menjelaskan, sesuai arahan Mendagri, Menkeu, Mensos, serta menteri PDT bahwa pemerintah daerah harus merelokasi dan merefokusing anggaran untuk pengadaan APD untuk Rumah Sakit Rujukan Covid19 sampai ke Puskesmas. Kemudian menyiapkan anggaran untuk jaring pengaman sosial serta menyiapkan anggaran untuk membantu pelaku ekonomi dan UMKM yang terdampak Covid-19.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang sudah dilakukan pihak eksekutif dalam menanggulangi wabah Covid-19 di Lampung Selatan,” ujar Hendry Rosyadi. (KMF)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.