Pemkab Lamsel Pertahankan WTP Empat Kali Berturut-turut

KALIANDA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan empat kali berturut-turut mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas capaian itu, Pemkab Lampung Selatan mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kementerian Keuangan memberikan piagam penghargaan tertanda Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati kepada Pemkab Lampung Selatan.

Penghargaan itu diserahkan Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Tejo Prakosa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, di ruang rapat sekretaris daerah setempat, Selasa siang (10/11/2020).

Turut mendampingi pada kegiatan itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggara (PPA) Kanwil DJPb Provinsi Lampung,  Ahmad Fahmi, Staf Pembinaan Akuntansi Sistem Pemerintahan Pusat (PASPP),  RA. Emma, serta Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Adum Lampung Selatan, M. Dharmawan.

Mewakili Pemkab Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Keuangan RI, Kanwil DJPb Provinsi Lampung, dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang terus membimbing Pemkab Lampung Selatan untuk mencapai laporan keuangan yang baik.

Menurut Thamrin, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan agar dapat terus dipertahankan.

“Ini (penghargaan) cambuk bagi kita. Untuk itu kita harus bekerja keras lagi untuk mempertahankannya. Dan harus lebih baik lagi terkait dengan laporan-laporan keuangan, sehingga WTP ini bisa kita pertahankan,” ujar Thamrin usai menerima penghargaan itu.

Thamrin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras sehingga dapat mempertahankan predikat WTP empat kali berturut-turut.

“Penghargaan Opini WTP ini, merupakan hasil kerja keras seluruh jajarab Pemkab Lampung Selatan dalam melakukan penyusunan, pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah,” kata Thamrin.Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Intji Indriati mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI kepada Pemkab Lampung Selatan yang mampu mempertahankan Opini WTP empat kali berturut-turut dari BPK RI.

Wanita yang biasa disapa Intji ini menyatakan, sangat tidak mudah mempertahankan Opini WTP sampai empat kali berturut-turut. Menurutnya, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan predikat WTP tersebut.

Diantaranya, penyusunan APBD harus tepat waktu, ketepatan waktu evaluasi di provinsi, laporan keuangan harus wajar sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), dan aset pemkab sudah mencapai nilai kewajaran.

“Evaluasi di provinsi juga harus tepat waktu. Kemudian laporan keuangannya harus dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga sudah mencapai nilai kewajaran. Dan itu diperiksa secara detail oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama hampir tiga bulan,” terang wanita berhijab dengan kacamata ini.

Diketahui, Pemkab Lampung Selatan kembali mendapat Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2019.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemkab Lampung Selatan telah diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Hari Wiwoho kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, pada tanggal 28 Mei 2020 lalu.

Perolehan tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2018. Tahun ini, Kabupaten Lampung Selatan kembali memperoleh Opini WTP. (KMF)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.