Pemkab Lamsel Tanda Tangani Kerjasama Dengan Kejari Bersama 7 OPD

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatangan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Penandatanganan rencana kerja sama tahunan antara 7 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan itu terkait penanganan bersama penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan.

7 Perangkat Daerah itu yakni Inspektorat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah terkait dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Afni Carolina disaksikan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di ruang kerja bupati setempat, Kamis (15/2/2024).

Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina berharap, dengan kembali terjalinnya kerja sama itu bisa membantu mendorong peningkatan kinerja Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

“Harapannya kami bisa membantu, bisa mendorong kinerja dari OPD di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik. Sehingga kami ingin berpartisipasi mendukung pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Afni Carolina.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyambut baik dan bersyukur atas kembali terjalinnya kerja sama dibidang penanganan hukum tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita kembali melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejari Lampung Selatan,” kata Nanang Ermanto.

Nanang berharap, kerja sama tersebut bisa terjalin dengan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya harap, OPD lainnya yang belum melakukan kerja sama bisa segera melakukan kerja sama. Masih ada 17 OPD lagi,” tutur Nanang. (ptm)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.